:: Pilih Kalender Penghitungan Haul :
Klik kalender penghitungan haul
Klik kalender penghitungan haul
 

Contoh aktivitas tambang mentah, tambang minyak, tambang batu-batuan, tambang logam, gas, dan yang dihukumi sejenisnya (ma'din).
Operasional penghitungan zakat tambang mentah dikategorikan kepada zakat rikaz kemudian diqiyaskan kepada zakat pertanian dan mahajir selama tidak ada aktivitas industri.
1. Masukkan angka harga pendapatan dan pengeluaran (tanpa tanda baca koma, titik, dll).
2. Masukkan angka harga emas murni (24 karat) 1 gram pada saat ini, pada form "Perhitungan Nisab".


:: Zakat Aktivitas Tambang Mentah/Ma'din (Perorangan/Perusahaan)
  Uraian Jumlah
 
Pendapatan
 
  A. Hasil produksi (batu-batuan, logam, minyak, gas, dan sejenisnya yang dikeluarkan dari perut bumi)
Rp
  B. Jumlah Total Pendapatan
Rp
  Pengeluaran  
  C. Biaya penggalian dan pengepakan
Rp
  D. Biaya pengangkutan
Rp
  E. Biaya pemebersihan, perawatan, dan penjagaan
Rp
  F. Pajak dan retribusi pemerintah
Rp
  G. Biaya pemasaran
Rp
  H. Biaya administrasi
Rp
  I. Jumlah Total Pengeluaran (C+D+E+F+G+H)
Rp
  J. Jumlah Total Bersih Harta Zakat (B-I)
Rp
  Jumlah Zakat yang Wajib Dibayarkan per Tahun (10% x J)
Rp

1. Kadar zakat 10% karena menggunakan penghitungan haul kalender Hijriyah
2. Maka, zakat yang wajib dibayarkan adalah 10% x J

  Komposisi Kepemilikan Modal atau Saham (dalam persen)
%
  Jumlah Zakat yang Wajib Dibayarkan oleh Pemilik Saham di Atas
Rp
 
:: Perhitungan Nisab
  A. Harga Emas Murni (24 Karat) Saat ini per Gram
Rp
  B. Maka, besarnya Nisab (A x 85 gram emas)
Rp
 

Keterangan:
1. Apabila di dalamnya ada aktivitas industri, maka diterapkan zakat industri dalam penghitungan zakatnya.
2. Kadar zakat 10%, dikarenakan mengeluarkan biaya dan peralatan untuk mengeluarkannya.
3. Boleh menetapkan kadar zakat 20% bagi pertambangan minyak, sesuai dengan keputusan fatwa ulama kontemporer Al-Azhar, Mesir.

 

 

Software Kalkulator Zakat Mutakhir Tazkiyah
Copyright © 2008, Ade Hidayat, Lc. E-mail: adehidayatmail@gmail.com. Blog: http://zakatulislam.wordpress.com